Zakat
Zakat secara bahasa (lughat), berarti : tumbuh, berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10).
Seorang yang membayar zakat karena keimanannya nicaya akan memperoleh kebaikan yang banyak. Allah SWT berfirman : "Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka". (QS : At-Taubah : 103)
Sedangkan menurut terminologi syari'ah (istilah syara') zakat berarti kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dalam waktu tertentu.
Zakat juga berarti derma yang telah ditetapkan jenis, jumlah dan waktu suatu kekayaan atau harta membersihkan harta dan jiwa pemberinya.yang wajib diserahkan dan pendayagunaannya pun ditentukan pula, yaitu dari umat Islam untuk umat Islam. Atau Zakat adalah nama dari sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu (nishab) yang diwajibkan Allah SWT untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula (QS. 9:103 dan QS. 30:39)
Ulama' Hanafiyyah mendefinisikan zakat dengan menjadikan hak milik bagian harta tertentu dan harta tertentu untuk orang tertentu yang telah ditentukan oleh Syari' karena Allah.
Demikian halnya menurut mazhab Imam Syafi'i zakat adalah sebuah ungkapan keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan secara khusus. Sedangkian menurut mazhab Imam Hambali, zakat ialah hak yang wajib dikeluarkan dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula, yaitu kelompok yang disyaratkan dalam Al-Qur'an. Zakat mempunyai fungsi yang jelas untuk menyucikan atau
Zakat secara bahasa (lughat), berarti : tumbuh, berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10).
Seorang yang membayar zakat karena keimanannya nicaya akan memperoleh kebaikan yang banyak. Allah SWT berfirman : "Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka". (QS : At-Taubah : 103)
Sedangkan menurut terminologi syari'ah (istilah syara') zakat berarti kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dalam waktu tertentu.
Zakat juga berarti derma yang telah ditetapkan jenis, jumlah dan waktu suatu kekayaan atau harta membersihkan harta dan jiwa pemberinya.yang wajib diserahkan dan pendayagunaannya pun ditentukan pula, yaitu dari umat Islam untuk umat Islam. Atau Zakat adalah nama dari sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu (nishab) yang diwajibkan Allah SWT untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula (QS. 9:103 dan QS. 30:39)
Ulama' Hanafiyyah mendefinisikan zakat dengan menjadikan hak milik bagian harta tertentu dan harta tertentu untuk orang tertentu yang telah ditentukan oleh Syari' karena Allah.
Demikian halnya menurut mazhab Imam Syafi'i zakat adalah sebuah ungkapan keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan secara khusus. Sedangkian menurut mazhab Imam Hambali, zakat ialah hak yang wajib dikeluarkan dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula, yaitu kelompok yang disyaratkan dalam Al-Qur'an. Zakat mempunyai fungsi yang jelas untuk menyucikan atau
Makna
Zakat
Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10) Menurut Hukum Islam (istilah syara’), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy) Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.
Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10) Menurut Hukum Islam (istilah syara’), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy) Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.
Penyebutan
Zakat dan Infaq dalam Al Qur-an dan As Sunnah
Zakat
(QS. Al Baqarah : 43)
Shadaqah
(QS. At Taubah : 104)
Haq
(QS. Al An’am : 141)
Nafaqah
(QS. At Taubah : 35)
Al
‘Afuw (QS. Al A’raf : 199)
Hukum
Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
Macam-macam
Zakat
a. Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.
b. Zakat Maal (harta).
a. Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.
b. Zakat Maal (harta).
Syarat-syarat
Wajib Zakat
a. Muslim
b. Aqil
c. Baligh
d. Memiliki harta yang mencapai nishab
a. Muslim
b. Aqil
c. Baligh
d. Memiliki harta yang mencapai nishab
Zakat
(Bahasa
Arab: زكاة; transliterasi: Zakah) adalah jumlah harta tertentu yang wajib
dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang
berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah
ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.
Sejarah
zakat
Setiap
muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah.
Kewajiban ini tertulis di dalam Alquran. Pada awalnya, Alquran hanya memerintahkan untuk
memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada
kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi
wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi
Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat
bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin.[1] Sejak
saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa
pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah
zakat tersebut.[2]. Pada
zaman khalifah,
zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok
tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin
membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar.[3]. Syari'ah
mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus
dibayarkan.
Hukum
zakat
Zakat
merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi
tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah
wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat
tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah
diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan sebuah
kegiatan sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai
dengan perkembangan umat manusia dimana pun.
Jenis zakat
Zakat
terbagi atas dua jenis yakni:
Zakat
fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
Zakat
maal (harta)
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Hak zakat
Yang berhak menerima
Ada
delapan pihak yang berhak menerima zakat, tertera dalam Surah
at-Taubah ayat 60 yakni:
Fakir - Mereka yang
hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok
hidup.
Miskin - Mereka
yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk
hidup.[4]
Mu'allaf -
Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri
dengan keadaan barunya.
Hamba
sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya
Fisabilillah
- Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
Ibnus Sabil
- Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
Yang tidak berhak menerima[7]
Orang
kaya dan orang yang masih memiliki tenaga.[8]
Hamba
sahaya yang masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
Keturunan
Rasulullah (ahlul
bait).[9]
Faedah Zakat[10]
Faedah agama (Diniyyah)
Dengan
berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam
yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan
akhirat.
Merupakan
sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya,
akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam
ketaatan.
Pembayar
zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya:
"Allah memusnahkan riba
dan menyuburkan sedekah" (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yang muttafaq
"alaih Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam" juga menjelaskan
bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah
berlipat ganda.
Zakat
merupakan sarana penghapus dosa.
Faedah akhlak (Khuluqiyah)
Menanamkan
sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar
zakat.
Pembayar
zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut
kepada saudaranya yang tidak punya.
Merupakan
realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun
raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah
pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat
pengorbanannya.
Di
dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
Menjadi
Tangan di atas lebih baik dari pada tangan di bawah.
Faedah kesosialan (Ijtimaiyyah)
Zakat
merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin
yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
Memberikan
dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa
dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi
sabilillah.
Zakat
bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada
fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang
berkelas ekonomi
tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa
tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah
itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan
dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
Zakat
akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan
melimpah.
Membayar
zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta
dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang
mengambil manfaat.
Hikmah dari zakat antara lain:
Mengurangi
kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
Pilar
amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang
berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
Membersihkan
dan mengikis akhlak yang buruk
Alat
pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
Ungkapan
rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
Untuk
pengembangan potensi ummat
Dukungan
moral kepada orang yang baru masuk Islam
Menambah
pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
Zakat dalam Al Qur'an
QS
(2:43) ("Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta
orang-orang yang ruku'".)
QS
(9:35) (Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar
dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada
mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka
rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.")
QS
(6: 141) (Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak
berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan
delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah
dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya
di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan
janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang
berlebih-lebihan).
Definisi SedekahSedekah asal kata bahasa Arab shadaqoh yang berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seorang muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Juga berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap ridho Allah SWT dan pahala semata. Sedekah dalam pengertian di atas oleh para fuqaha (ahli fikih) disebuh sadaqah at-tatawwu' (sedekah secara spontan dan sukarela).
Di dalam Alquran banyak sekali ayat yang menganjurkan kaum Muslimin untuk senantiasa memberikan sedekah. Di antara ayat yang dimaksud adalah firman Allah SWT yang artinya:
''Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma'ruf atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami akan memberi kepadanya pahala yang besar.'' (QS An Nisaa [4]: 114).
Hadis yang menganjurkan sedekah juga tidak sedikit jumlahnya.
Para fuqaha sepakat hukum sedekah pada dasarnya adalah sunah, berpahala bila dilakukan dan tidak berdosa jika ditinggalkan. Di samping sunah, adakalanya hukum sedekah menjadi haram yaitu dalam kasus seseorang yang bersedekah mengetahui pasti bahwa orang yang bakal menerima sedekah tersebut akan menggunakan harta sedekah untuk kemaksiatan. Terakhir ada kalanya juga hukum sedekah berubah menjadi wajib, yaitu ketika seseorang bertemu dengan orang lain yang sedang kelaparan hingga dapat mengancam keselamatan jiwanya, sementara dia mempunyai makanan yang lebih dari apa yang diperlukan saat itu. Hukum sedekah juga menjadi wajib jika seseorang bernazar hendak bersedekah kepada seseorang atau lembaga.
Menurut fuqaha, sedekah dalam arti sadaqah at-tatawwu' berbeda dengan zakat. Sedekah lebih utama jika diberikan secara diam-diam dibandingkan diberikan secara terang-terangan dalam arti diberitahukan atau diberitakan kepada umum. Hal ini sejalan dengan hadits Nabi SAW dari sahabat Abu Hurairah. Dalam hadits itu dijelaskan salah satu kelompok hamba Allah SWT yang mendapat naungan-Nya di hari kiamat kelak adalah seseorang yang memberi sedekah dengan tangan kanannya lalu ia sembunyikan seakan-akan tangan kirinya tidak tahu apa yang telah diberikan oleh tangan kanannya tersebut.
Sedekah lebih utama diberikan kepada kaum kerabat atau sanak saudara terdekat sebelum diberikan kepada orang lain. Kemudian sedekah itu seyogyanya diberikan kepada orang yang betul-betul sedang mendambakan uluran tangan. Mengenai kriteria barang yang lebih utama disedekahkan, para fuqaha berpendapat, barang yang akan disedekahkan sebaiknya barang yang berkualitas baik dan disukai oleh pemiliknya.
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang artinya;
''Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaktian (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai...'' (QS Ali Imran [3]: 92).
Pahala sedekah akan lenyap bila si pemberi selalu menyebut-nyebut sedekah yang telah ia berikan atau menyakiti perasaan si penerima. Hal ini ditegaskan Allah SWT dalam firman-Nya yang berarti:
''Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti perasaan si penerima.'' (QS Al Baqarah [2]: 264).
Sedekah yang dikeluarkan, baik banyak maupun
sedikit akan mendapatkan ganjaran mulia baik ketika di dunia lebih-lebih di
akhirat. Diantara manfaatnya di dunia.
Pertama, Membersihkan harta. Rasul bersabda, “Lindungi harta kamu dengan zakat, obati sakitmu dengan sedekah, dan hadapi gelombang hidup dengan tawadhu kepada Allah dan doa.“ (Al Baihaqi). Kedua, Membersihkan-badan.“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka“ (Taubah 103). Ketiga, Menolak bencana dan penyakit. Rasul bersabda “Obatilah orang sakit di antara kalian dengan bersedekah.“ (HR.Baihaqi).
Hadist lain, Rasul menegaskan “Sedekah akan menutup tujuh puluh pintu keburukan“ (HR.Thabrani ). Tutur Ibnul Qayyim, “Sedekah mempunyai pengaruh yang luar biasa dalam menolak bencana, meskipun berasal dari orang yang suka berbuat maksiat atau kezaliman, bahkan dari seorang kafir sekalipun. Hal ini diketahui oleh semua orang. Mereka semua mengakuinya karena telah mencobanya.“Keempat, Memberikan kegembiraan kepada orang-orang miskin dan meringankan kesusahan mereka. Rasul bersabda “Amal yang paling disukai Allah ialah kegembiraan yang engkau masukkan dalam hati seorang Muslim, menghilangkan kesusahannya, melunasi utangnya, atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku untuk suatu hajat lebih aku sukai daripada beriktikaf di masjid ini selama sebulan.“ Sebagian ulama menyatakan, “Sedekah merupakan sarana pendekatan diri kepada Allah Ta’ala yang paling utama. Sedekah lebih utama daripada jihad, terlebih bersedekah di saat paceklik melanda,apalagi bersedekah kepada keluarga dan kerabat. Sedekah juga lebih utama daripada haji, karena haji bersifat individual, sedangkaan sedekah bersifat sosial.”
Kelima, Mendatangkan keberkahan harta dan kelapangan rezeki. “Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya.“ (Saba 39). Keenam, Mengundang rezeki. Setiap pagi malaikat berdoa, “Ya Allah berikan ganti kepada orang yang berinfak.“ Rasul bersabda “Undanglah rezeki kalian dengan bersedekah.“ Nabi memberi nasehat kepada Bilal, salah seorang sahabat yang tergolong miskin. “Nafkahkanlah, wahai Bilal, dan jangan takut dikurangi oleh Penguasa Arsy“ (HR.Al Bazzar). “Nafkahkanlah, maka Allah memberi nafkah kepadamu“ (HR.Thabrani). Juga dalam hadis lain Rasul menerangkan, “Sedekah tidak mengurangi harta. Tidaklah Allah menambah kepada seorang hamba dengan ampunan, melainkan kemuliaan. Dan tidaklah seseorang bertawadhu karena Allah, melainkan Dia meninggikan derajatnya“ (HR.Muslim).
Ketujuh, Menjadi orang yang beruntung. Allah berfirman “Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya,mereka itulah orang-orang yang beruntung“ (Al Hasyr 9). Rassul SAW bersabda “Memberi sedekah, menganjurkan kebaikan, berbaktti kepada orang tua, dan silaturrahmi dapat mengubah penderitaan menjadi kebahagiaan,menambah berkah umur, dan menolak kejahatan“ (HR.Abu Na’im). edelapan, Menolak kematian yang buruk. asul bersabda “ Sedekah itu dapat meredam murka Rabb dan menolak kematian yang buruk(HR.Tirmizi).
Manfaatnya di akhirat,antara lain. Pertama, Meringankan hisab. Kedua, Memberatkan timbangan kebaikan (Simak Al Hadid 18 dan al Baqarah 261). Ketiga, Menjadi naungan bagi orang yang melakukannya dari dahsyatnya panas hari kiamat. Rasul bersabda “Setiap orang berada dalam naungan sedekahnya hingga diputuskan perkara diantara manusia.” “Naungan Mukmin pada hari Kiamat adalah sedekahnya,“ kilah Putra Luqman al Hakim. “Keempat, Dimudahkaan melewati ash-shirath. Kelima, Menaikkan derajat di surga. Keenam, Menghapuskan dosa dan kesalahan. Rasul SAW bersabda, “Puasa adalah perisai, dan sedekah itu memadamkan kesalahan seperti air memadamkan api.” Nasehat Luqman al Hakim kepada anaknya, ”Jika engkau melakukan suatu kesalahan, maka bersedekahlah“
Ketujuh, Memadamkan murka Rabb. Rasul bersabda, “Sedekah secara diam-diam dapat meredam murka Rabb.“ Imam Zainal Abidin RA berkata, “Sedekah di malam hari akan memadamkan murka Rabb.“ Adi bin Hatim RA, ia berkata, ‘Aku mendengar Nabi SAW bersabda “Barang siapa diantara kalian mampu berlindung dari neraka walau hanya dengan separoh kurma, maka hendaklah ia melakukannya (bersedekah)“ (HR. Muslim). Rasul SAW berpesan pada kaum wanita, “Wahai kaum wanita, bersedekahlah dan perbanyaklah beristighfar karena aku melihat kalian adalah yang paling banyak menghuni neraka“ (HR.Bukhari dan Muslim).
Kedelapan, Salah satu amal yang bisa mendatangkan manfaat setelah seseorang meninggal. Rasul SAW bersabda, “Jika anak Adam mati, maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shaleh yang senantiasa mendoakannya.“ (HR.Muslim, Ahmad, Abu Daud dan Tirmizi). Kesembilan, Mendapat pujian dari Allah. Kesepuluh, Mendapat rahmat Allah. Allah berfirman “Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat kebaikan.“ Wallahualam. ** Sedekah yang dikeluarkan, baik banyak maupun sedikit akan mendapatkan ganjaran mulia baik ketika di dunia lebih-lebih di akhirat. Diantara manfaatnya di dunia.
Pertama, Membersihkan harta. Rasul bersabda, “Lindungi harta kamu dengan zakat, obati sakitmu dengan sedekah, dan hadapi gelombang hidup dengan tawadhu kepada Allah dan doa.“ (Al Baihaqi). Kedua, Membersihkan-badan.“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka“ (Taubah 103). Ketiga, Menolak bencana dan penyakit. Rasul bersabda “Obatilah orang sakit di antara kalian dengan bersedekah.“ (HR.Baihaqi).
Hadist lain, Rasul menegaskan “Sedekah akan menutup tujuh puluh pintu keburukan“ (HR.Thabrani ). Tutur Ibnul Qayyim, “Sedekah mempunyai pengaruh yang luar biasa dalam menolak bencana, meskipun berasal dari orang yang suka berbuat maksiat atau kezaliman, bahkan dari seorang kafir sekalipun. Hal ini diketahui oleh semua orang. Mereka semua mengakuinya karena telah mencobanya.“Keempat, Memberikan kegembiraan kepada orang-orang miskin dan meringankan kesusahan mereka. Rasul bersabda “Amal yang paling disukai Allah ialah kegembiraan yang engkau masukkan dalam hati seorang Muslim, menghilangkan kesusahannya, melunasi utangnya, atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku untuk suatu hajat lebih aku sukai daripada beriktikaf di masjid ini selama sebulan.“ Sebagian ulama menyatakan, “Sedekah merupakan sarana pendekatan diri kepada Allah Ta’ala yang paling utama. Sedekah lebih utama daripada jihad, terlebih bersedekah di saat paceklik melanda,apalagi bersedekah kepada keluarga dan kerabat. Sedekah juga lebih utama daripada haji, karena haji bersifat individual, sedangkaan sedekah bersifat sosial.”
Kelima, Mendatangkan keberkahan harta dan kelapangan rezeki. “Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya.“ (Saba 39). Keenam, Mengundang rezeki. Setiap pagi malaikat berdoa, “Ya Allah berikan ganti kepada orang yang berinfak.“ Rasul bersabda “Undanglah rezeki kalian dengan bersedekah.“ Nabi memberi nasehat kepada Bilal, salah seorang sahabat yang tergolong miskin. “Nafkahkanlah, wahai Bilal, dan jangan takut dikurangi oleh Penguasa Arsy“ (HR.Al Bazzar). “Nafkahkanlah, maka Allah memberi nafkah kepadamu“ (HR.Thabrani). Juga dalam hadis lain Rasul menerangkan, “Sedekah tidak mengurangi harta. Tidaklah Allah menambah kepada seorang hamba dengan ampunan, melainkan kemuliaan. Dan tidaklah seseorang bertawadhu karena Allah, melainkan Dia meninggikan derajatnya“ (HR.Muslim).
Ketujuh, Menjadi orang yang beruntung. Allah berfirman “Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya,mereka itulah orang-orang yang beruntung“ (Al Hasyr 9). Rassul SAW bersabda “Memberi sedekah, menganjurkan kebaikan, berbaktti kepada orang tua, dan silaturrahmi dapat mengubah penderitaan menjadi kebahagiaan,menambah berkah umur, dan menolak kejahatan“ (HR.Abu Na’im). edelapan, Menolak kematian yang buruk. asul bersabda “ Sedekah itu dapat meredam murka Rabb dan menolak kematian yang buruk(HR.Tirmizi).
Manfaatnya di akhirat,antara lain. Pertama, Meringankan hisab. Kedua, Memberatkan timbangan kebaikan (Simak Al Hadid 18 dan al Baqarah 261). Ketiga, Menjadi naungan bagi orang yang melakukannya dari dahsyatnya panas hari kiamat. Rasul bersabda “Setiap orang berada dalam naungan sedekahnya hingga diputuskan perkara diantara manusia.” “Naungan Mukmin pada hari Kiamat adalah sedekahnya,“ kilah Putra Luqman al Hakim. “Keempat, Dimudahkaan melewati ash-shirath. Kelima, Menaikkan derajat di surga. Keenam, Menghapuskan dosa dan kesalahan. Rasul SAW bersabda, “Puasa adalah perisai, dan sedekah itu memadamkan kesalahan seperti air memadamkan api.” Nasehat Luqman al Hakim kepada anaknya, ”Jika engkau melakukan suatu kesalahan, maka bersedekahlah“
Ketujuh, Memadamkan murka Rabb. Rasul bersabda, “Sedekah secara diam-diam dapat meredam murka Rabb.“ Imam Zainal Abidin RA berkata, “Sedekah di malam hari akan memadamkan murka Rabb.“ Adi bin Hatim RA, ia berkata, ‘Aku mendengar Nabi SAW bersabda “Barang siapa diantara kalian mampu berlindung dari neraka walau hanya dengan separoh kurma, maka hendaklah ia melakukannya (bersedekah)“ (HR. Muslim). Rasul SAW berpesan pada kaum wanita, “Wahai kaum wanita, bersedekahlah dan perbanyaklah beristighfar karena aku melihat kalian adalah yang paling banyak menghuni neraka“ (HR.Bukhari dan Muslim).
Kedelapan, Salah satu amal yang bisa mendatangkan manfaat setelah seseorang meninggal. Rasul SAW bersabda, “Jika anak Adam mati, maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shaleh yang senantiasa mendoakannya.“ (HR.Muslim, Ahmad, Abu Daud dan Tirmizi). Kesembilan, Mendapat pujian dari Allah. Kesepuluh, Mendapat rahmat Allah. Allah berfirman “Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat kebaikan.“ Wallahualam. ** Sedekah yang dikeluarkan, baik banyak maupun sedikit akan mendapatkan ganjaran mulia baik ketika di dunia lebih-lebih di akhirat. Diantara manfaatnya di dunia.
Membersihkan
harta. Rasul bersabda, “Lindungi harta kamu dengan zakat, obati sakitmu dengan
sedekah, dan hadapi gelombang hidup dengan tawadhu kepada Allah dan doa.“ (Al
Baihaqi). Kedua, Membersihkan-badan.“Ambillah zakat dari harta mereka, guna
membersihkan dan mensucikan mereka“ (Taubah 103). Ketiga, Menolak bencana dan
penyakit. Rasul bersabda “Obatilah orang sakit di antara kalian dengan
bersedekah.“ (HR.Baihaqi).
Hadist
lain, Rasul menegaskan “Sedekah akan menutup tujuh puluh pintu keburukan“
(HR.Thabrani ). Tutur Ibnul Qayyim, “Sedekah mempunyai pengaruh yang luar biasa
dalam menolak bencana, meskipun berasal dari orang yang suka berbuat maksiat
atau kezaliman, bahkan dari seorang kafir sekalipun. Hal ini diketahui oleh
semua orang. Mereka semua mengakuinya karena telah mencobanya.“Keempat,
Memberikan kegembiraan kepada orang-orang miskin dan meringankan kesusahan
mereka. Rasul bersabda “Amal yang paling disukai Allah ialah kegembiraan yang
engkau masukkan dalam hati seorang Muslim, menghilangkan kesusahannya, melunasi
utangnya, atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku
untuk suatu hajat lebih aku sukai daripada beriktikaf di masjid ini selama
sebulan.“ Sebagian ulama menyatakan, “Sedekah merupakan sarana pendekatan diri
kepada Allah Ta’ala yang paling utama. Sedekah lebih utama daripada jihad,
terlebih bersedekah di saat paceklik melanda,apalagi bersedekah kepada keluarga
dan kerabat. Sedekah juga lebih utama daripada haji, karena haji bersifat
individual, sedangkaan sedekah bersifat sosial.”
Mendatangkan
keberkahan harta dan kelapangan rezeki. “Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah
akan menggantinya.“ (Saba 39). Keenam, Mengundang rezeki. Setiap pagi malaikat
berdoa, “Ya Allah berikan ganti kepada orang yang berinfak.“ Rasul bersabda
“Undanglah rezeki kalian dengan bersedekah.“ Nabi memberi nasehat kepada Bilal,
salah seorang sahabat yang tergolong miskin. “Nafkahkanlah, wahai Bilal, dan
jangan takut dikurangi oleh Penguasa Arsy“ (HR.Al Bazzar). “Nafkahkanlah, maka
Allah memberi nafkah kepadamu“ (HR.Thabrani). Juga dalam hadis lain Rasul
menerangkan, “Sedekah tidak mengurangi harta. Tidaklah Allah menambah kepada
seorang hamba dengan ampunan, melainkan kemuliaan. Dan tidaklah seseorang
bertawadhu karena Allah, melainkan Dia meninggikan derajatnya“ (HR.Muslim).
Menjadi
orang yang beruntung. Allah berfirman “Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran
dirinya,mereka itulah orang-orang yang beruntung“ (Al Hasyr 9). Rassul SAW
bersabda “Memberi sedekah, menganjurkan kebaikan, berbaktti kepada orang tua,
dan silaturrahmi dapat mengubah penderitaan menjadi kebahagiaan,menambah berkah
umur, dan menolak kejahatan“ (HR.Abu Na’im). edelapan, Menolak kematian yang
buruk. asul bersabda “ Sedekah itu dapat meredam murka Rabb dan menolak
kematian yang buruk(HR.Tirmizi).
Manfaatnya
di akhirat,antara lain. Pertama, Meringankan hisab. Kedua, Memberatkan
timbangan kebaikan (Simak Al Hadid 18 dan al Baqarah 261). Ketiga, Menjadi
naungan bagi orang yang melakukannya dari dahsyatnya panas hari kiamat. Rasul
bersabda “Setiap orang berada dalam naungan sedekahnya hingga diputuskan
perkara diantara manusia.” “Naungan Mukmin pada hari Kiamat adalah sedekahnya,“
kilah Putra Luqman al Hakim. “Keempat, Dimudahkaan melewati ash-shirath.
Kelima, Menaikkan derajat di surga. Keenam, Menghapuskan dosa dan kesalahan.
Rasul SAW bersabda, “Puasa adalah perisai, dan sedekah itu memadamkan kesalahan
seperti air memadamkan api.” Nasehat Luqman al Hakim kepada anaknya, ”Jika
engkau melakukan suatu kesalahan, maka bersedekahlah“
Memadamkan
murka Rabb. Rasul bersabda, “Sedekah secara diam-diam dapat meredam murka Rabb.“
Imam Zainal Abidin RA berkata, “Sedekah di malam hari akan memadamkan murka
Rabb.“ Adi bin Hatim RA, ia berkata, ‘Aku mendengar Nabi SAW bersabda “Barang
siapa diantara kalian mampu berlindung dari neraka walau hanya dengan separoh
kurma, maka hendaklah ia melakukannya (bersedekah)“ (HR. Muslim). Rasul SAW
berpesan pada kaum wanita, “Wahai kaum wanita, bersedekahlah dan perbanyaklah
beristighfar karena aku melihat kalian adalah yang paling banyak menghuni
neraka“ (HR.Bukhari dan Muslim).
Salah
satu amal yang bisa mendatangkan manfaat setelah seseorang meninggal. Rasul SAW
bersabda, “Jika anak Adam mati, maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga
perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shaleh yang
senantiasa mendoakannya.“ (HR.Muslim, Ahmad, Abu Daud dan Tirmizi). Kesembilan,
Mendapat pujian dari Allah. Kesepuluh, Mendapat rahmat Allah. Allah berfirman
“Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat
kebaikan.“ Wallahualam.