A. Sejarah Sistem Ekonomi Kerakyakatan
Sejarah sistem ekonomi kerakyatan pertama diawali pada:
- Masa Pasca Kemerdekaan (1945-1950)
Keadaan
ekonomi keuangan pada masa awal kemerdekaan amat buruk, antara lain
disebabkan oleh : Inflasi yang sangat tinggi, disebabkan karena
beredarnya lebih dari satu mata uang secara tidak terkendali.
- Masa Demokrasi Liberal (1950-1957)
Dalam
politik maupun sistem ekonominya menggunakan prinsip-prinsip liberal.
Dan pada akhirnya sistem ini hanya memperburuk kondisi perekonomian
Indonesia yang baru merdeka.
- Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1966)
Sebagai akibat dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959,
maka Indonesia menjalankan sistem demokrasi terpimpin dan struktur
ekonomi Indonesia segala-galanya diatur oleh pemerintah yang bertujuan
agar rakyat Indonesia mendapat kemakmuran bersama dan persamaan dalam
sosial, politik,dan ekonomi.
- Masa Orde Baru
Orde Baru
adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden soeharto di Indonesia.
Orde Baru menggantikan Orde lama yang merujuk kepada era pemerintahan
Soekarno. Orde Baru berlangsung dari tahun 1966 hingga 1998. Pada awal
orde baru, stabilisasi ekonomi dan stabilisasi politik menjadi prioritas
utama. Program pemerintah berorientasi pada usaha pengendalian inflasi.
- Sistem Ekonomi Pancasila (demokrasi ekonomi) 1998 - sekarang
Sistem ekonomi Pancasila ini termuat dalam pancasila khususnya sila ke-4 yaitu “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan”.
Sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang memihak dan
melindungi kepentingan ekonomi rakyat melalui upaya-upaya dan
program-program pemberdayaan ekonomi rakyat. Sistem ekonomi
kerakyatan adalah sub-sistem dari sistem ekonomi Pancasila, dan system
ini rakyat terlindung dalam hal kepentingan ekonomi rakyat, sehingga
rakyat miskin dapat menadapatkan perlakuan hokum yang sama, dan tidak
ada perbedaan antara yang kuat dan yang lemah.
B. Definisi Sistem Ekonomi Kerakyatan
Dalam
era reformasi sekarang ini, kita sering mendengar tentang sistem
ekonomi kerakyatan yang dibandingkan dengan sistem ekonomi neoliberal. Ada beberapa defisini dari Sistem Ekonomi Kerakyatan antara lalin sebagai berikut:
1. Menurut Konvensi ILO169 tahun 1989
Definisi
ekonomi kerakyatan adalah ekonomi tradisional yang menjadi basis
kehidupan masyarakat lokal dalam mempertahankan kehidupannnya. Ekonomi
kerakyatan ini dikembangkan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan
masyarakat lokal dalam mengelola lingkungan dan tanah
mereka secara turun temurun. Aktivitas ekonomi kerakyatan ini terkait dengan ekonomi sub sisten antara lain pertanian tradisional seperti perburuan, perkebunan, mencari ikan, dan lainnnya kegiatan disekitar lingkungan alamnya serta kerajinan tangan dan industri rumahan. Kesemua kegiatan ekonomi tersebut dilakukan dengan pasar tradisional dan berbasis masyarakat, artinya hanya ditujukan untuk menghidupi dan memenuhi kebutuhan hidup masyarakatnya sendiri. Kegiatan ekonomi dikembangkan untuk membantu dirinya sendiri dan masyarakatnya, sehingga tidak mengekploitasi sumber daya alam yang ada.
mereka secara turun temurun. Aktivitas ekonomi kerakyatan ini terkait dengan ekonomi sub sisten antara lain pertanian tradisional seperti perburuan, perkebunan, mencari ikan, dan lainnnya kegiatan disekitar lingkungan alamnya serta kerajinan tangan dan industri rumahan. Kesemua kegiatan ekonomi tersebut dilakukan dengan pasar tradisional dan berbasis masyarakat, artinya hanya ditujukan untuk menghidupi dan memenuhi kebutuhan hidup masyarakatnya sendiri. Kegiatan ekonomi dikembangkan untuk membantu dirinya sendiri dan masyarakatnya, sehingga tidak mengekploitasi sumber daya alam yang ada.
Dengan
demikian ekonomi kerakyatan (ekonomi pemerataan) adalah bagian besar
dari cara-cara bergumul dan bertahan untuk menjaga kelangsungan
kehidupannya: dipertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, perkebunan,
dalam industri-industri kecil dan kerajinan serta dalam perdagangan
atau kegiatan “swadaya” lainnya, baik di daerah pedesaan maupun daerah
perkotaan. Ekonomi rakyat berciri subsisten dengan modal utama tenaga
kerja keluarga sdan modal serta teknologi seadanya (Mubyarto,1998: 46).
Adapun landasan berdirinya ekonomi kerakyatan adalah sebagaimana
dikemukakan dalam Pasal 33 UUD 1945 yaitu sebuah sistem perekonomian
yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi.
Tiga prinsip dasar ekonomi kerakyatan adalah sebagai berikut:
a. perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan
b. cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
c. bumi,
air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan
ketiga prinsip tersebut dapat disaksikan betapa sangat besarnya peran
negara dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana dilengkapi oleh
Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 34, peran negara dalam sistem ekonomi
kerakyatan antara lain meliputi lima hal sebagai berikut:
a. mengembangkan koperasi
b. mengembangkan BUMN
c. memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
d. memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak
e. memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
2. Menurut Dumairy (1996)
sistem
ekonomi adalah suatu system yang mengatur serta menjalin hubungan
ekonomi antar manusia dengan seperangkat kelembagaan dalam suatu tataan
kehidupan. Dumairy menjelaskan bahwa suatu sistem ekonomi tidaklah
berdiri sendiri, karena berkaitan dengan falsafah, pandangan dan pola
hidup masyarakat tempatnya berpijak. Sistem ekonomi sesungguhnya
merupahkan salah satu unsure saja dalam suatu sepersisem kehidupan
masyarakat.
Syarat mutlak berjalannya sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial adalah sebagai berikut :
a. berdaulat di bidang politik
b. mandiri di bidang ekonomi
c. berkepribadian di bidang budaya
Yang mendasari paradigma pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial, yaitu :
a. penyegaran nasionalisme ekonomi melawan segala bentuk ketidakadilan sistem dan kebijakan ekonomi.
b. pendekatan pembangunan berkelanjutan yang multidisipliner dan multikultural.
c. pengkajian ulang pendidikan dan pengajaran ilmu-ilmu ekonomi dan sosial di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi.
Jadi,
dapat disimpulakan bahwa definisi dari sistem ekonomi kerakyatan adalah
Sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasaskan pada kekeluargaan,
berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan
sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat.
C. Ciri-ciri dan Tujuan Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem Ekonomi Kerakyatan memiliki beberapa ciri-ciri, adapun ciri-cirinya sebagai berikut :
- Yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah negara/pemerintah. Contoh hajad hidup orang banyak yakni seperti air, bahan bakar minyak/BBM, pertambangan/hasil bumi, dan lain sebagainya.
- Peran negara adalah penting namun tidak dominan, dan begitu juga dengan peranan pihak swasta yang posisinya penting namun tidak mendominasi. Sehingga tidak terjadi kondisi sistem ekonomi liberal maupun sistem ekonomi komando. Kedua pihak yakni pemerintah dan swasta hidup beriringan, berdampingan secara damai dan saling mendukung.
- Masyarakat adalah bagian yang penting di mana kegiatan produksi dilakukan oleh semua untuk semua serta dipimpin dan diawasi oleh anggota masyarakat.
- Modal atau pun buruh tidak mendominasi perekonomian karena didasari atas asas kekeluargaan antar sesama manusia.
Sedangkan tujuan dari sistem ekonomi kerakyatan antara lain yaitu :
- Membangun Indonesia yang berdikari secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian yang berkebudayaan.
- Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan.
- Mendorong pemerataan pendapatan rakyat.
- Meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional.
Lima hal pokok yang harus segera diperjuangkan agar sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya menjadi wacana saja, antara lain :
- Peningkatan disiplin pengeluaran anggaran dengan tujuan utama memerangi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam segala bentuknya.
2. Penghapusan monopoli melalui penyelenggaraan mekanisme persaingan yang berkeadilan (fair competition).
3. Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara kepada pemerintah daerah.
4. Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap.
5. Pembaharuan
UU Koperasi dan pendirian koperasi-koperasi “ sejati” dalam berbagai
bidan usaha dan kegiatan. Yang perlu dicermati, peningkatan
kesejahteraan rakyat dalam konteks ekonomi kerakyatan tidak didasarkan
pada paradigma lokomatif, melainkan pada paradigma fondasi.
D. Peran Negara Dalam Ekonomi
Ekonomi Kerakyatan
|
Kapitalisme
| |
Negara Kesejahteraan
|
Ekonomi Neoliberal
| |
1. Menyusun perekonomian sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan; mengembangkan koperasi (Pasal 33 ayat 1)
2. Menguasai
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak; mengembangkan BUMN (Pasal 33 ayat 2).
3. Menguasai
dan memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang
terkandung di dalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal
33 ayat 3).
4. Mengelola anggaran negara untuk kesejahteraan rakyat; memberlakukan pajak progresif dan memberikan subsidi.
5. Menjaga stabilitas moneter.
6. Memastikan
setiap warga negara memperoleh haknya untuk mendapatkan pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2).
7. Memelihara fakir miskin dan anak terlantar (Pasal 34).
|
1. Mengintervensi pasar untuk menciptanya kondisi kesempatan kerja penuh.
2. Menyelenggarakan BUMN pada cabang-cabang produksi yang tidak dapat diselenggarakan oleh perusahaan swasta
3. Menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dengan pemerataan pembangunan.
4. Mengelola anggaran negara untuk kesejahteraan rakyat; memberlakukan pajak progresif dan memberikan subsidi.
5. Menjaga stabilitas moneter.
6. Memastikan setiap warga negara memperoleh haknya untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
7. Memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
|
1. Mengatur dan menjaga bekerjanya mekanisme pasar; mencegah monopoli.
2. Mengembangkan sektor swasta dan melakukan privatisasi BUMN.
3. Memacu laju pertumbuhan ekonomi, termasuk dengan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masuknya investasi asing.
4. Melaksanakan kebijakan anggaran ketat, termasuk menghapuskan subsidi.
5. Menjaga stabilitas moneter.
6. Melindungi pekerja perempuan, pekerja anak, dan bila perlu menetapkan upah minimum.
7. -
|
E. Kelebihan dan Kelemahan Sistem Ekonomi Kerakayatan
Sistem ekonomi kerakyatan mempunyai kelebihan, adapun kelebihan dari sistem ekonomi kerakyatan adalah sebagai berikut :
- Rakyat miskin di Indonesia mendapatkan perlakuan hukum yang sama dalam masalah perekonomian.
- Dapat mewujudkan kedaulatan rakyat
- Memberikan perhatian utama kepada rakyat kecil lewat program-program operasional yang nyata
- Merangsang kegiatan ekonomi produktif di tingkat rakyat sekaligus memupuk jiwa kewirausahaan.
Sedangkan untuk kelemahan dari sistem ekonomi kerakyatan antara lain adalah sebagai berikut:
1. dalam perspektif ekonomi kerakyatan praktik membagi-bagi uang kepada rakyat kecil sangat tidak menguntungkan pihak manapun, termasuk rakyat kecil sendiri.
- Aksi membagi-bagi uang secara tidak sadar menyebabkan usaha kecil-menengah dan koperasi yang selama ini tidak berdaya untuk bersaing dalam suatu mekanisme pasar, menjadi sangat tergantung pada aksi dimaksud.
- Sampai saat ini masih banyak pihak (di luar UKM dan Koperasi) yang memanfaatkan momen keberpihakan pemerintah sebagai free-rider. Justru kelompok ini yang enggan mendorong adanya proses phasing-out untuk mengkerasi mekanisme pasar yang sehat dalam rangka mendorong keberhasilan program ekonomi kerakyatan. Kita semua masih mengarahkan seluruh energi untuk mendukung program keberpihakan pemerintah pada UKM dan koperasi sesuai dengan tuntutan TAP MPR. Tapi kita lupa bahwa ada tahapan lainnya yang penting dalam program keberpihakan dimaksud, yaitu phasing-out process yang harus pula dipersiapkan sejak awal. Kalau tidak, maka sekali lagi kita akan mengulangi kegagalan yang sama seperti apa yang terjadi selama masa pemerintahan orde baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar